Selamat datang di situs Web SD Negeri 102056 Nagur NPSN 10209696 Dusun III Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai

Alur Penetapan Penerima PIP dan Penggunaan Dananya

Proses Penetapan Penerima PIP dan Peruntukan Dananya, Ini Alurnya Biar Nggak Salah Paham

Ilustrasi Program Indonesia Pintar

Sebagai admin sekolah, kami merasa perlu menyampaikan informasi ini supaya tidak ada lagi salah paham di antara warga sekolah, baik orang tua, peserta didik, maupun guru. Program Indonesia Pintar (PIP) memang sangat membantu, tapi prosesnya tidak sesederhana yang dibayangkan.

Informasi ini kami rangkum dari penjelasan resmi Puslapdik agar bisa dipahami bersama.

Bagaimana Proses Penetapan Penerima PIP?

Perlu kami sampaikan, penetapan penerima PIP tidak dilakukan langsung oleh sekolah. Sekolah hanya berperan memastikan data peserta didik sudah benar dan ditandai layak PIP di Dapodik.

Proses awal dimulai dari pemadanan data antara DTKS dan Dapodik. Data yang sudah dipadankan kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Puslapdik, termasuk dicek kelengkapan serta kelogisannya. Dari proses ini, Puslapdik akan menerbitkan SK Nominasi Penerima PIP.

Setelah itu, Puslapdik bersama bank penyalur kembali melakukan verifikasi, khususnya terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi. Jika semua dinyatakan valid, barulah diterbitkan SK Pemberian PIP dan dana ditransfer ke rekening peserta didik.

Jadi, jika dana belum cair, biasanya masih ada tahapan yang sedang berjalan.

Usulan PIP Melalui Dinas Pendidikan

Selain dari DTKS, calon penerima PIP juga bisa berasal dari usulan dinas pendidikan. Namun sebelum diusulkan, sekolah harus terlebih dahulu menandai status layak PIP peserta didik melalui Dapodik.

Peserta didik yang sudah ditandai layak PIP akan muncul di aplikasi Sipintar untuk diverifikasi dan divalidasi oleh dinas pendidikan. Setelah itu, barulah dinas mengusulkan nama-nama tersebut ke Puslapdik.

Jika peserta didik belum ditandai layak PIP di Dapodik, maka namanya tidak akan muncul di Sipintar.

Jadwal Evaluasi Penerima PIP

Puslapdik melakukan evaluasi SK Nominasi Penerima PIP dalam tiga periode, yaitu:

  • 10 Juni
  • 5 Agustus
  • 20 September  

Khusus untuk peserta didik kelas akhir, seperti kelas 6 dan kelas 9, evaluasi hanya dilakukan pada periode pertama. Oleh karena itu, ketepatan waktu sangat berpengaruh.

Penggunaan Dana PIP

Dana PIP diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan peserta didik. Dana ini tidak diperuntukkan untuk keperluan di luar pendidikan. Sesuai ketentuan, dana PIP dapat digunakan untuk:

  • Membeli buku dan alat tulis
  • Membeli seragam dan perlengkapan sekolah
  • Biaya transportasi dari rumah ke sekolah
  • Uang saku peserta didik
  • Biaya kursus pendidikan formal
  • Biaya praktik tambahan dan biaya magang  

Kami berharap dana ini benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Penutup

Melalui informasi ini, kami berharap warga sekolah dapat memahami bahwa penetapan penerima PIP melalui proses yang panjang dan berbasis data. Sekolah berupaya membantu semaksimal mungkin melalui pemutakhiran data Dapodik, namun keputusan akhir tetap berada di tingkat pusat.

Apabila masih ada pertanyaan, silakan berkoordinasi dengan wali kelas atau pihak sekolah agar dapat kami bantu sesuai kewenangan.

Sumber informasi

Puslapdik Kemendikdasmen:

https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/inilah-peserta-didik-yang-layak-menerima-dana-bantuan-pip/