Selamat datang di situs Web SD Negeri 102056 Nagur NPSN 10209696 Dusun III Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?

Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP? Ini Penjelasan Sesuai Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020

Di sekolah, pertanyaan soal PIP itu nggak pernah ada habisnya. Mulai dari “anak saya kok belum dapat?” sampai “sebenarnya PIP itu buat siapa, sih?”. Supaya nggak simpang siur, artikel ini kami susun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, khususnya Pasal 4.

Ilustrasi Program Indonesia Pintar

Posisi kami di sini jelas, sebagai admin sekolah yang ingin menyampaikan info apa adanya, biar warga sekolah paham duduk perkaranya.

PIP Itu Diperuntukkan untuk Siapa?

Dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dijelaskan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukkan bagi anak berusia 6 sampai dengan 21 tahun. Tujuannya satu, agar mereka bisa mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

Artinya, PIP bukan hanya soal SD atau SMP saja, tapi mencakup seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah, selama masih berada di rentang usia tersebut.

Namun, tidak semua peserta didik otomatis menerima. Ada prioritas sasaran yang sudah ditetapkan.

Prioritas Utama Penerima PIP

Yang pertama dan paling utama, tentu saja:

  1. Peserta didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
    Ini sudah jadi jalur prioritas. Tapi bukan berarti yang tidak punya KIP otomatis tertutup. Masih ada kelompok prioritas lain yang juga diatur jelas dalam regulasi.
  2. Peserta Didik dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
    Selain pemegang KIP, PIP juga diprioritaskan untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk mereka yang memiliki pertimbangan khusus. Nah, bagian ini sering luput dipahami, padahal cakupannya cukup luas.

Peserta didik yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • Anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta didik yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu, baik yang tinggal bersama keluarga, di panti sosial, maupun panti asuhan
  • Peserta didik yang terdampak bencana alam, baik langsung maupun tidak langsung
  • Peserta didik yang putus sekolah (drop out) dan diharapkan bisa kembali bersekolah
  • Peserta didik dengan kondisi khusus, seperti:
    • Mengalami kelainan fisik
    • Korban musibah 
    • Anak dari orang tua yang terkena PHK
    • Tinggal di daerah konflik
    • Berasal dari keluarga terpidana
    • Berada di Lembaga Pemasyarakatan
    • Memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah
  • Peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Kalau dibaca pelan-pelan, sebenarnya regulasi ini cukup berpihak pada kondisi nyata di lapangan. Banyak situasi yang mungkin tidak terlihat di data, tapi diakomodasi secara aturan.

Siapa yang Bisa Mengusulkan Calon Penerima PIP?

Masih di pasal yang sama, dijelaskan bahwa anak yang masuk dalam prioritas sasaran dapat diusulkan oleh berbagai pihak. Bukan hanya sekolah formal.

Yang bisa mengusulkan antara lain:

  1. Sekolah
  2. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
  3. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
  4. Lembaga kursus
  5. Lembaga pelatihan
  6. Pemangku kepentingan lainnya  

Namun tetap perlu dicatat, pengusulan bukan jaminan langsung menerima. Semua tetap melalui proses verifikasi dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu, bagaimana sebenarnya alur penetapan penerima PIP dari sekolah sampai dana cair? Pembahasannya bisa dibaca di artikel Alur Penetapan Penerima PIP dan Penggunaan Dananya.

Penutup

Dari Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 ini, kita bisa menarik satu benang merah, PIP memang ditujukan untuk mereka yang benar-benar membutuhkan, dengan kriteria yang sudah diatur cukup rinci.

Sebagai warga sekolah, yang bisa kita lakukan adalah memastikan data peserta didik akurat, kondisi khusus dicatat dengan benar, dan proses pengusulan dilakukan sesuai prosedur. Selebihnya, keputusan tetap melalui mekanisme yang sudah ditetapkan pemerintah.

Semoga penjelasan ini bisa membantu meluruskan pemahaman dan mengurangi kebingungan soal PIP di lingkungan sekolah kita.